Riba merupakan Dosa Besar, Jual beli tidak sama dengan riba
Riba merupakan Dosa Besar, Jual beli
tidak sama dengan riba.
Audzubillaahi-minasy-syaithaanir-rajiim.
Bismillaah-hirrahmaanir-rahiim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Riba
merupakan dosa besar, bahkan sangat besar sebagaimana sabda Rasulullah
salallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dari Abdullah bin Handzalah ra
berkata, bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan
ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad,
Daruqutni dan Thabrani).
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa
Rasulullah salallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu tujuh puluh
tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang
lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim,
Ibnu Majah dan Baihaqi).
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa
Rasulullah salallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum
menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina,
melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
Makna Riba.
Dari segi bahasa, riba berarti
tambahan atau kelebihan. Sedangkan dari segi istilah para ulama beragam dalam
mendefinisikan riba.
Definisi yang sederhana dari riba
adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. bertentangan
dengan nilai-nilai syariah).
Definisi lainnya dari riba adalah ;
segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan
yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Intinya adalah, bahwa riba merupakan
segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui
transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam
hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama,
dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.
Misalnya
jika meminjamkan uang satu juta rupiah dan harus mengembalikan sebesar satu
juta seratus rupiah, itu adalah riba, karena terdapat penambahan terhadap harta
manusia, kecuali dikembalikan dengan nilai yang sama.
Bagaimana
caranya untuk menghindari riba? Maka lakukanlah dengan transaksi jual beli,
jual beli tidak sama dengan riba. Jadi uang ditukar dengan uang yang tidak sama
jumlahnya adalah riba.
Sehingga
pada Bank Konvensional dengan perhitungan bunga, maka termasuk riba.
Allah
Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Wamaa aataitum min
riban liyarbuwa fii amwaalinnaasi falaa yarbuu 'indallahi wamaa aataitum min
zakaatin turiiduuna wajhallahi fa-uula-ika humul mudh'ifuun(a)
"Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan, agar dia menambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat,
yang kamu maksudkan untuk mencari keredhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)."
(QS.
Ar-Ruum 30: 39)
Bagi
yang melakukan Riba, segera berhenti dan tinggalkan sisa riba yang belum
dipungut, sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Yaa ai-yuhaal-ladziina
aamanuuut-taquullaha wadzaruu maa baqiya minarribaa in kuntum mu'miniin(a)
"Hai orang-orang
yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan tinggalkan sisa riba (yang belum
dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman." – (QS.Al-Baqarah 2:278)
Karena
besarnya bahaya riba, Allah Subhanahu wata’ala akan memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Yamhaqullahurribaa
wayurbiish-shadaqaati wallahu laa yuhibbu kulla kaffaarin atsiimin
"Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." – (QS.2:276)
Begitu
buruknya orang yang memakan riba, jika tidak segera berhenti dan mengulanginya
kembali, maka mereka pemakan riba akan kekal didalam neraka, sebagaimana Allah
Subhanahu wata’ala berfirman:
Al-ladziina
ya'kuluunarribaa laa yaquumuuna ilaa kamaa yaquumul-ladzii
yatakhabbathuhusy-syaithaanu minal massi dzalika biannahum qaaluuu innamaal
bai'u mitslurribaa waahallallahul bai'a waharramarribaa faman jaa-ahu
mau'izhatun min rabbihi faantaha falahu maa salafa waamruhu ilallahi waman
'aada fa-uula-ika ashhaabunnaari hum fiihaa khaaliduun(a)
"Orang-orang yang
makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual-beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya,
larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu ,(sebelum datang larangan); dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." – (QS.Al-Baqarah
2:275)
Jual
beli tidak sama dengan riba.
Dalam surah 2 Al-Baqarah ayat 275 juga dinyatakan bahwa jual beli
tidak sama dengan riba, jadi jika ingin bertransaksi maka sebaiknya dengan
system jual beli, tidak juga dengan tukar menukar barang yang beda jenisnya
(barter) seperti ayam ditukar dengan beras dan sebagainya. Jika ingin tukar
menukar maka harus barang yang sejenis, sama beratnya dan langsung
diserah-terimakan.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ
بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ
فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak
dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka
juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970).
Beberapa hadits yang menunjukkan
sikap Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sistem pertukaran.
Umar bin Khatab Radhiallahu anhu mengatakan
bahwa Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menukar gandum
dengan gandum, bur dengan bur, kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika
dilakukan dari tangan ke tangan (yaitu transaksi diselesaikan ditempat) dan
dalam jumlah yang sama.(HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Sa’id dan Abu Hurairah melaporkan
bahwa Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk seseorang sebagai
pengumpul zakat di Khaibar. Ia kembali kepada beliau dengan membawa kurma
yang terbaik. Beliau pun bertanya “Apakah kurma Khaibar sebaik ini?” “Demi
Allah, tidak” jawabanya. “ Wahai Nabi, kami menukar satu Sha’ kurma
ini dengan dua Sha’ dan dua Sha’ dengan tiga Sha’”. Nabi
lalu bersabda: “Jangan lakukan itu. Juallah kurmamu dengan dirham lalu
selanjutnya belilah kurma terbaik dengan dirham pula (HR. Bukhari dan Muslim).
Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa
pada suatu hari Bilal menjumpai Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa kurma hijau. Rasulullah bertanya: “Dari mana kau dapat kurma ini?”.
Bilal menjawab: “Kami memiliki kurma berkualitas rendah. Karena itu kami
menukarkan dua Sha’ kurma buruk itu dengan satu Sha’ kurma baik
ini untuk kami hadiahkan kepada Nabi,”
Mendengar itu, Nabi bersabda: “…itu
riba yang amat jelas. Jangan lagi lakukan itu; jika kau ingin mendapat kurma
yang berkualitas baik, maka juallah kurma yang berkualitas buruk itu lalu
belilah kurma yang berkualitas baik.”(HR. Bukhari)
Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa
sallam melarang transaksi barter. Pertukaran dua komuditas yang sama beliau
melarangnya kecuali jika jumlahnya sama dan berlangsung seketika. Nabi Muhammad
Salallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas melarang para sahabat beliau melakukan
transaksi barter. Sebaliknya, beliau menyuruh mereka menjual komoditas
mereka, lalu dengan uang itu mereka dapat membeli komoditas yang mereka inginkan.
Perintah tersebut sebagian untuk menghapus praktek riba didalam transaksi
komersial, dan sebagian lagi untuk mendorong digunakannya uang
sebagai alat tukar.
Demikian sekelumit tentang riba, dan
jual beli tidak sama dengan riba.
Semoga bermanfaat.
Wallahu’alam.
Wasalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Tidak ada komentar: