Header Ads

Breaking News
recent

Riba merupakan Dosa Besar, Jual beli tidak sama dengan riba



Riba merupakan Dosa Besar, Jual beli tidak sama dengan riba.

Audzubillaahi-minasy-syaithaanir-rajiim.
Bismillaah-hirrahmaanir-rahiim.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Riba merupakan dosa besar, bahkan sangat besar sebagaimana sabda Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Makna Riba.
Dari segi bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan dari segi istilah para ulama beragam dalam mendefinisikan riba.
Definisi yang sederhana dari riba adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. bertentangan dengan nilai-nilai syariah).
Definisi lainnya dari riba adalah ; segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.
Intinya adalah, bahwa riba merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.

Misalnya jika meminjamkan uang satu juta rupiah dan harus mengembalikan sebesar satu juta seratus rupiah, itu adalah riba, karena terdapat penambahan terhadap harta manusia, kecuali dikembalikan dengan nilai yang sama.
Bagaimana caranya untuk menghindari riba? Maka lakukanlah dengan transaksi jual beli, jual beli tidak sama dengan riba. Jadi uang ditukar dengan uang yang tidak sama jumlahnya adalah riba.
Sehingga pada Bank Konvensional dengan perhitungan bunga, maka termasuk riba.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Wamaa aataitum min riban liyarbuwa fii amwaalinnaasi falaa yarbuu 'indallahi wamaa aataitum min zakaatin turiiduuna wajhallahi fa-uula-ika humul mudh'ifuun(a)
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan, agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat, yang kamu maksudkan untuk mencari keredhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat-gandakan (pahalanya)."
(QS. Ar-Ruum 30: 39)

Bagi yang melakukan Riba, segera berhenti dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Yaa ai-yuhaal-ladziina aamanuuut-taquullaha wadzaruu maa baqiya minarribaa in kuntum mu'miniin(a)
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang-orang yang beriman." – (QS.Al-Baqarah 2:278)

Karena besarnya bahaya riba, Allah Subhanahu wata’ala akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Yamhaqullahurribaa wayurbiish-shadaqaati wallahu laa yuhibbu kulla kaffaarin atsiimin
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." – (QS.2:276)

Begitu buruknya orang yang memakan riba, jika tidak segera berhenti dan mengulanginya kembali, maka mereka pemakan riba akan kekal didalam neraka, sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
Al-ladziina ya'kuluunarribaa laa yaquumuuna ilaa kamaa yaquumul-ladzii yatakhabbathuhusy-syaithaanu minal massi dzalika biannahum qaaluuu innamaal bai'u mitslurribaa waahallallahul bai'a waharramarribaa faman jaa-ahu mau'izhatun min rabbihi faantaha falahu maa salafa waamruhu ilallahi waman 'aada fa-uula-ika ashhaabunnaari hum fiihaa khaaliduun(a)
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya, larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ,(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." – (QS.Al-Baqarah 2:275)

Jual beli tidak sama dengan riba.
Dalam surah 2 Al-Baqarah ayat 275 juga dinyatakan bahwa jual beli tidak sama dengan riba, jadi jika ingin bertransaksi maka sebaiknya dengan system jual beli, tidak juga dengan tukar menukar barang yang beda jenisnya (barter) seperti ayam ditukar dengan beras dan sebagainya. Jika ingin tukar menukar maka harus barang yang sejenis, sama beratnya dan langsung diserah-terimakan.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim: 2970).

Beberapa hadits yang menunjukkan sikap Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam terhadap sistem pertukaran.
Umar bin Khatab Radhiallahu anhu mengatakan bahwa Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Menukar gandum dengan gandum, bur dengan bur, kurma dengan kurma adalah riba, kecuali jika dilakukan dari tangan ke tangan (yaitu transaksi diselesaikan ditempat) dan dalam jumlah yang sama.(HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Sa’id dan Abu Hurairah melaporkan bahwa Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk seseorang sebagai pengumpul zakat  di Khaibar. Ia kembali kepada beliau dengan membawa kurma yang terbaik. Beliau pun bertanya “Apakah kurma Khaibar sebaik ini?” “Demi Allah, tidak” jawabanya. “ Wahai Nabi, kami menukar satu Sha’  kurma ini dengan dua Sha’  dan dua Sha’ dengan tiga Sha’”. Nabi lalu bersabda: “Jangan lakukan itu. Juallah kurmamu dengan dirham lalu selanjutnya belilah kurma terbaik dengan dirham pula (HR. Bukhari dan Muslim).

Abu Sa’id Al-Khudri mengatakan bahwa pada suatu hari Bilal menjumpai Rasulullah Salallahu ‘alaihi wa sallam  dengan membawa kurma hijau. Rasulullah  bertanya: “Dari mana kau dapat kurma ini?”. Bilal menjawab: “Kami memiliki kurma berkualitas rendah. Karena itu kami menukarkan dua Sha’ kurma buruk itu dengan satu Sha’ kurma baik ini untuk kami hadiahkan kepada Nabi,”
Mendengar itu, Nabi bersabda: “…itu riba yang amat jelas. Jangan lagi lakukan itu; jika kau ingin mendapat kurma yang berkualitas baik, maka juallah kurma yang berkualitas buruk itu lalu belilah kurma yang berkualitas baik.”(HR. Bukhari)
Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam melarang transaksi barter. Pertukaran dua komuditas yang sama beliau melarangnya kecuali jika jumlahnya sama dan berlangsung seketika. Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas melarang para sahabat beliau melakukan transaksi  barter. Sebaliknya, beliau menyuruh mereka menjual komoditas mereka, lalu dengan uang itu mereka dapat membeli komoditas yang mereka inginkan. Perintah tersebut sebagian untuk menghapus  praktek riba didalam transaksi  komersial, dan sebagian lagi untuk mendorong  digunakannya uang sebagai alat tukar.

Demikian sekelumit tentang riba, dan jual beli tidak sama dengan riba.
Semoga bermanfaat.
Wallahu’alam.
Wasalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Empat Malaikat yang Menyertai Manusia.

Empat Malaikat yang Menyertai Manusia. A’udzubillaahi-minasy-syaithaanir-rajiim. Bismillaah-hirrahmaanir-rahiim. Assalamu’a...

Copyright © andre. Diberdayakan oleh Blogger.